Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua

Kompas.com - 09/05/2023, 12:57 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengeklaim, Stepanus Roy Rening merupakan pihak yang membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa memeriksa kliennya di Papua pada 3 November 2022.

Hal itu disampaikan OC Kaligis berdasarkan pengakuan Lukas Enembe saat dikunjungi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Jakarta beberapa waktu lalu.

Stepanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan proses penyidikan.

"Bapak Lukas mengatakan, berkat usaha Bapak Roy Rening lah selaku pengacaranya, mereka (KPK) dapat menemui bapak Lukas Enembe,” ujar OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Soal Kemungkinan Ditahan Hari Ini, Pengacara Lukas Enembe: Saya Siap dengan Risiko Apa Pun

Dalam pertemuannya di Rutan KPK, OC Kaligis menyebut, Gubernur nonaktif Papua juga mengungkapkan bahwa Stepanus Roy Rening ditunjuk sebagai kuasa hukum Lukas Enembe untuk memperlancar pemeriksaan oleh KPK.

Penunjukan ini, menurut dia, membuat Ketua KPK Firli Bahuri dapat menemui dan memeriksa Lukas Enembe di Koya, Jayapura, pada 3 November 2022 lalu.

Padahal, saat itu rakyat Papua tidak menghendaki adanya pemeriksaan dan pertemuan dengan petinggi penegak hukum di Jayapura lantaran Lukas Enembe tengah sakit.

Namun, menurut OC Kaligis, dengan usaha Stepanus Roy Rening, Komisi Antirasuah itu dapat melakukan pemeriksaan.

Terkait hal ini, Lukas Enembe pun merasa heran terhadap tuduhan KPK yang menyebutkan bahwa pengacaranya telah menghalang-halangi proses penyidikan.

“Menurut Bapak Lukas Enembe, semua yang dilakukan bapak Roy Rening selaku pengacaranya, adalah untuk kepentingan pemeriksaan terhadap diri bapak Lukas Enembe," papar OC Kaligis.

"Sehingga, Bapak Lukas Enembe tidak mengerti kenapa pengacaranya dituduh menghalang-halangi pemeriksaan,” kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening Klaim Tak Tahu Saran Kliennya ke Lukas Enembe

Stepanus Roy Rening diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.

Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

Dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi, KPK kerap terhambat, mulai dari sikap tidak kooperatif gubernur tersebut, penangkapan yang berisiko kerusuhan, sampai berbagai alasan kesehatan dan minta berobat di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com