Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lukas Pakai Toga Saat Diperiksa KPK: Simbol Advokat Sedang Berduka

Kompas.com - 09/05/2023, 12:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stafanus Roy Rening menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengenakan baju toga yang bisa digunakan untuk sidang.

Adapun Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Menurut Roy, pemilihan pakaian toga dalam pemeriksaan hari ini sebagai simbol bahwa orang-orang yang bekerja sebagai pengacara sedang berkabung.

“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang,” ujar Roy saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Soal Kemungkinan Ditahan Hari Ini, Pengacara Lukas Enembe: Saya Siap dengan Risiko Apa Pun

Roy meminta KPK tidak hanya melihat muatan hukum dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor).

Menurutnya, lembaga antirasuah juga harus melihat Undang-Undang tentang Advokat yang menyatakan bahwa pengacara dilindungi ketika mereka menjalankan tugas dalam membela kliennya.

“Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan,” tutur Roy.

Roy mengatakan, Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor merupakan delik yang selesai, bukan percobaan.

Menurutnya, jika memang ia melanggar pasal tersebut maka penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe tidak berjalan.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Penuhi Panggilan KPK

“Tidak pernah ada upaya dari sana dan tim hukum kami yang mencegah merintangi dan menghalangi perkara ini sejak Pak Lukas ditetapkan tersangka,” kata dia.

Sebelumnya, Roy diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.

Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

Dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi, KPK kerap terhambat. Mulai dari sikap tidak kooperatif gubernur tersebut, penangkapan yang berisiko kerusuhan, sampai berbagai alasan kesehatan dan minta berobat di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com