Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lanjutkan Perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor Usai Praperadilannya Ditolak

Kompas.com - 03/05/2023, 18:50 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan proses hukum perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe atas penetapannya sebagai tersangka.

"Kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

KPK juga mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo yang menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe.

Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Patuh Hukum dan Junjung Tinggi HAM

Ali menegaskan bahwa KPK telah menjalankan prosedur penegakan hukum terhadap Gubernur nonaktif Papua itu sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," kata Juru Bicara KPK itu.

"KPK apresiasi putusan hakim tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim Penasihat Hukumnya," ujarnya lagi.

Tidak cukup hanya Lukas Enembe, KPK berjanji bakal mengusut tuntas pihak-pihak yang turut serta berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.

"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali.

Baca juga: Kecewa Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, Pengacara Doakan Hakim Tak Terjerat Kasus

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK.

Putusan itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Pendukung Lukas Enembe Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com