JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan proses hukum perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe atas penetapannya sebagai tersangka.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
KPK juga mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo yang menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Patuh Hukum dan Junjung Tinggi HAM
Ali menegaskan bahwa KPK telah menjalankan prosedur penegakan hukum terhadap Gubernur nonaktif Papua itu sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," kata Juru Bicara KPK itu.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim Penasihat Hukumnya," ujarnya lagi.
Tidak cukup hanya Lukas Enembe, KPK berjanji bakal mengusut tuntas pihak-pihak yang turut serta berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.
"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali.
Baca juga: Kecewa Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, Pengacara Doakan Hakim Tak Terjerat Kasus
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK.
Putusan itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam pertimbangannya, hakim berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak
Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Pendukung Lukas Enembe Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.