JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
"Mudah-mudahan, hakim yang membuat putusan ini suatu saat tidak kena kasus apa saja," kata Petrus saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Usai Pengacara Lukas Enembe, Giliran Kadis PUPR Papua yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Petrus berpandangan, Komisi Antirasuah itu telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Sebab, pasal yang diterapkan KPK terhadap Gubernur nonaktif Papua itu tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilakukan penyidik.
Dalam proses penyelidikan, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022. Akan tetapi, dalam sprindik yang keluar, Lembaga Antikorupsi itu menyebutkan bahwa Lukas Enembe diduga terlibat suap dan gratifikasi.
"Hakim dalam pertimbangannya walaupun tindak pidana yang diperintahkan disidik itu penyalahgunaan APBD yaitu pasal 2 atau 3, tetapi sepanjang penyelidikan itu ditemukan tindak pidana maka boleh itu menurut hakim," kata Petrus.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Patuh Hukum dan Junjung Tinggi HAM
"Menurut kami, ini suatu perluasan yang benar-benar sangat berbahaya. Artinya apa? Kalau ada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan APBD, kalau APBD tidak terbukti (ada penyalahgunaan) yang penting ada korupsinya, itu menurut hakim," imbuhnya.
Lebih jauh, kubu Gubernur nonaktif Papua itu juga menyoroti pemeriksaan 13 saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBD yang dilakukan penyidik KPK. Pasalnya, belasan saksi tersebut keterangannya dijadikan alat bukti untuk menjerat Lukas Enembe dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Sprindik penyalahgunaan APBD yaitu nomor 79 tanggal 27 Juli 2022 dan saksi-saksi di periksa Agustus, kemudian Bapak Lukas dibuat surat penyelidikan 1 September dan 5 September ditetapkan sebagai tersangka yang penting ada saksi-saksi diperiksa walaupun tidak ada kaitannya," kata Petrus.
Baca juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Pendukung Lukas Enembe Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.