Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, Pengacara Doakan Hakim Tak Terjerat Kasus

Kompas.com - 03/05/2023, 18:07 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

"Mudah-mudahan, hakim yang membuat putusan ini suatu saat tidak kena kasus apa saja," kata Petrus saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Usai Pengacara Lukas Enembe, Giliran Kadis PUPR Papua yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Petrus berpandangan, Komisi Antirasuah itu telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Sebab, pasal yang diterapkan KPK terhadap Gubernur nonaktif Papua itu tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilakukan penyidik.

Dalam proses penyelidikan, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022. Akan tetapi, dalam sprindik yang keluar, Lembaga Antikorupsi itu menyebutkan bahwa Lukas Enembe diduga terlibat suap dan gratifikasi.

"Hakim dalam pertimbangannya walaupun tindak pidana yang diperintahkan disidik itu penyalahgunaan APBD yaitu pasal 2 atau 3, tetapi sepanjang penyelidikan itu ditemukan tindak pidana maka boleh itu menurut hakim," kata Petrus.

Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Patuh Hukum dan Junjung Tinggi HAM

"Menurut kami, ini suatu perluasan yang benar-benar sangat berbahaya. Artinya apa? Kalau ada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan APBD, kalau APBD tidak terbukti (ada penyalahgunaan) yang penting ada korupsinya, itu menurut hakim," imbuhnya.

Lebih jauh, kubu Gubernur nonaktif Papua itu juga menyoroti pemeriksaan 13 saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBD yang dilakukan penyidik KPK. Pasalnya, belasan saksi tersebut keterangannya dijadikan alat bukti untuk menjerat Lukas Enembe dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Sprindik penyalahgunaan APBD yaitu nomor 79 tanggal 27 Juli 2022 dan saksi-saksi di periksa Agustus, kemudian Bapak Lukas dibuat surat penyelidikan 1 September dan 5 September ditetapkan sebagai tersangka yang penting ada saksi-saksi diperiksa walaupun tidak ada kaitannya," kata Petrus.

Baca juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan

PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Pendukung Lukas Enembe Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com