Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Temukan 8 Eks Terpidana Korupsi Jadi Bacalon DPD, Ini Daftar Kasusnya

Kompas.com - 05/05/2023, 17:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan 8 orang eks terpidana korupsi lolos sebagai salah satu dari 700 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI.

"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi," kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: JPPR Temukan Puluhan Bacalon DPD Masih Kader Partai dan Pegawai BUMN

JPPR tidak membeberkan identitas bacalon DPD RI yang dimaksud, namun mengungkap kasus yang mereka terlibat di dalamnya. Berikut daftarnya:

1. Bengkulu

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Bengkulu divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta pada 2015 pada kasus gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara.

2. Yogyakarta

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Yogyakarta divonis 4 tahun penjara sebagai terpidana korupsi dana purnatugas DPRD Yogyakarta pada 2010.

Baca juga: Evi Apita Maya, Petahana DPD yang Heboh karena Kasus Foto Cantik, Daftar Lagi Jadi Calon Senator

3. Nusa Tenggara Barat

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan NTB divonis 2 tahun bui dan denda Rp 50 juta setelah tersangkut korupsi proyek rehabilitasi sekolah pada 2018.

Lalu, satu bacalon lainnya divonis 7 tahun penjara kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,7 miliar terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata, 2012.

4. Kalimantan Timur

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur divonis 2 tahun penjara pada 2017 lalu setelah mengorupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.

Satu bacalon lain divonis 3 tahun penjara pada 2012 silam atas kasus suap proyek pembangunan PLTU di Lampung pada 2004 silam.

Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU

5. Sumatera Barat

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat divonis 4,5 tahun penjara setelah terlibat kasus suap impor gula pada 2016.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com