JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran dari 19 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI pada Kamis (4/5/2023).
Ini berarti, sejak pendaftaran dibuka pada Senin (1/5/2023), KPU baru menerima pendaftaran dari 59 bacalon anggota DPD RI hingga sekarang. Data terbaru pendaftaran hari ini akan diperbarui kemudian.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik berujar bahwa angka itu diperoleh berdasarkan hasil rekapitulasi penerimaan pendaftaran dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD hingga Kamis.
Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024
Sebelumnya, KPU RI mencatat ada 700 orang yang sudah memenuhi syarat dukungan minimum sebagai bakal calon anggota DPD dan sudah terverifikasi.
Dari 38 provinsi se-Indonesia, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah bakal calon anggota DPD terbanyak, yakni 55 orang. Sementara itu, DI Yogyakarta paling sedikit, yaitu 9 orang.
Sumatera Selatan tercatat sebagai provinsi dengan persentase bakal calon anggota DPD perempuan terbanyak, yakni 11 orang atau 50 persen.
Sedangkan ada tiga provinsi yang tidak memiliki bakal calon anggota DPD perempuan, yaitu Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Setelah terdata sebagai bakal calon anggota DPD, 700 orang ini akan melakukan pendaftaran menjadi calon anggota DPD di kantor KPU masing-masing provinsi mulai Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Klaim Baru Bisa Akses Silon KPU di 21 Provinsi secara Terbatas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.