6. Aceh
Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Aceh merupakan eks terpidana yang divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi menjadi Gubernur Aceh, pada 2005.
Dalam aturan pencalonan anggota legislatif, seorang eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus sudah bebas murni 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri. Di samping itu, dia juga harus membuat pernyataan terbuka bahwa dirinya eks terpidana.
Baca juga: 6 Orang Telah Daftar Jadi Calon Anggota DPD Perwakilan DKI, 3 di Antaranya Petahana
Sebagai informasi, larangan ini merupakan amanat dari putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang akan dimasukkan KPU ke dalam peraturan soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Nantinya, dokumen pendaftaran bacalon DPD RI yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.
Baca juga: Pensiunan ASN Pendaftar Pertama DPD RI ke KPU Jateng, Optimistis Menang dengan 6.700 Pendukung
Sejauh ini, hingga data terkini diperbarui kemarin, KPU sudah menerima pendaftaran 59 bacalon DPD RI di 31 provinsi.
Jumlah ini masih jauh dari jumlah orang yang sudah memenuhi syarat dukungan minimum dan terverifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD RI, yakni 700 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.