JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan 8 orang eks terpidana korupsi lolos sebagai salah satu dari 700 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI.
"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi," kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
JPPR tidak membeberkan identitas bacalon DPD RI yang dimaksud, namun mengungkap kasus yang mereka terlibat di dalamnya. Berikut daftarnya:
1. Bengkulu
Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Bengkulu divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta pada 2015 pada kasus gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara.
2. Yogyakarta
Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Yogyakarta divonis 4 tahun penjara sebagai terpidana korupsi dana purnatugas DPRD Yogyakarta pada 2010.
3. Nusa Tenggara Barat
Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan NTB divonis 2 tahun bui dan denda Rp 50 juta setelah tersangkut korupsi proyek rehabilitasi sekolah pada 2018.
Lalu, satu bacalon lainnya divonis 7 tahun penjara kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,7 miliar terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata, 2012.
4. Kalimantan Timur
Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur divonis 2 tahun penjara pada 2017 lalu setelah mengorupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.
Satu bacalon lain divonis 3 tahun penjara pada 2012 silam atas kasus suap proyek pembangunan PLTU di Lampung pada 2004 silam.
5. Sumatera Barat
Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat divonis 4,5 tahun penjara setelah terlibat kasus suap impor gula pada 2016.
6. Aceh
Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Aceh merupakan eks terpidana yang divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi menjadi Gubernur Aceh, pada 2005.
Dalam aturan pencalonan anggota legislatif, seorang eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus sudah bebas murni 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri. Di samping itu, dia juga harus membuat pernyataan terbuka bahwa dirinya eks terpidana.
Sebagai informasi, larangan ini merupakan amanat dari putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang akan dimasukkan KPU ke dalam peraturan soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Nantinya, dokumen pendaftaran bacalon DPD RI yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.
Sejauh ini, hingga data terkini diperbarui kemarin, KPU sudah menerima pendaftaran 59 bacalon DPD RI di 31 provinsi.
Jumlah ini masih jauh dari jumlah orang yang sudah memenuhi syarat dukungan minimum dan terverifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD RI, yakni 700 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/05/17565261/jppr-temukan-8-eks-terpidana-korupsi-jadi-bacalon-dpd-ini-daftar-kasusnya