Salin Artikel

JPPR Temukan 8 Eks Terpidana Korupsi Jadi Bacalon DPD, Ini Daftar Kasusnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan 8 orang eks terpidana korupsi lolos sebagai salah satu dari 700 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI.

"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi," kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

JPPR tidak membeberkan identitas bacalon DPD RI yang dimaksud, namun mengungkap kasus yang mereka terlibat di dalamnya. Berikut daftarnya:

1. Bengkulu

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Bengkulu divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta pada 2015 pada kasus gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara.

2. Yogyakarta

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Yogyakarta divonis 4 tahun penjara sebagai terpidana korupsi dana purnatugas DPRD Yogyakarta pada 2010.

3. Nusa Tenggara Barat

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan NTB divonis 2 tahun bui dan denda Rp 50 juta setelah tersangkut korupsi proyek rehabilitasi sekolah pada 2018.

Lalu, satu bacalon lainnya divonis 7 tahun penjara kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,7 miliar terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata, 2012.

4. Kalimantan Timur

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur divonis 2 tahun penjara pada 2017 lalu setelah mengorupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.

Satu bacalon lain divonis 3 tahun penjara pada 2012 silam atas kasus suap proyek pembangunan PLTU di Lampung pada 2004 silam.

5. Sumatera Barat

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat divonis 4,5 tahun penjara setelah terlibat kasus suap impor gula pada 2016.

6. Aceh

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Aceh merupakan eks terpidana yang divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi menjadi Gubernur Aceh, pada 2005.

Dalam aturan pencalonan anggota legislatif, seorang eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus sudah bebas murni 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri. Di samping itu, dia juga harus membuat pernyataan terbuka bahwa dirinya eks terpidana.

Sebagai informasi, larangan ini merupakan amanat dari putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang akan dimasukkan KPU ke dalam peraturan soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Nantinya, dokumen pendaftaran bacalon DPD RI yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.

Sejauh ini, hingga data terkini diperbarui kemarin, KPU sudah menerima pendaftaran 59 bacalon DPD RI di 31 provinsi.

Jumlah ini masih jauh dari jumlah orang yang sudah memenuhi syarat dukungan minimum dan terverifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD RI, yakni 700 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/05/17565261/jppr-temukan-8-eks-terpidana-korupsi-jadi-bacalon-dpd-ini-daftar-kasusnya

Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke