Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Temukan 8 Eks Terpidana Korupsi Jadi Bacalon DPD, Ini Daftar Kasusnya

Kompas.com - 05/05/2023, 17:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan 8 orang eks terpidana korupsi lolos sebagai salah satu dari 700 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI.

"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi," kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: JPPR Temukan Puluhan Bacalon DPD Masih Kader Partai dan Pegawai BUMN

JPPR tidak membeberkan identitas bacalon DPD RI yang dimaksud, namun mengungkap kasus yang mereka terlibat di dalamnya. Berikut daftarnya:

1. Bengkulu

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Bengkulu divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta pada 2015 pada kasus gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara.

2. Yogyakarta

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Yogyakarta divonis 4 tahun penjara sebagai terpidana korupsi dana purnatugas DPRD Yogyakarta pada 2010.

Baca juga: Evi Apita Maya, Petahana DPD yang Heboh karena Kasus Foto Cantik, Daftar Lagi Jadi Calon Senator

3. Nusa Tenggara Barat

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan NTB divonis 2 tahun bui dan denda Rp 50 juta setelah tersangkut korupsi proyek rehabilitasi sekolah pada 2018.

Lalu, satu bacalon lainnya divonis 7 tahun penjara kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,7 miliar terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata, 2012.

4. Kalimantan Timur

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur divonis 2 tahun penjara pada 2017 lalu setelah mengorupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.

Satu bacalon lain divonis 3 tahun penjara pada 2012 silam atas kasus suap proyek pembangunan PLTU di Lampung pada 2004 silam.

Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU

5. Sumatera Barat

Satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat divonis 4,5 tahun penjara setelah terlibat kasus suap impor gula pada 2016.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com