JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diberi target hingga Desember 2023 untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Memang kami diberikan target hanya sampai Desember 2023,” kata Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Namun, tidak menutup kemungkinan tugas Satgas TPPU bisa diperpanjang, tergantung keputusan tim pengarah Satgas TPPU.
Baca juga: Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 T Gelar Rapat Perdana, Mahfud: Kami Siap Bekerja
“Apabila belum seluruhnya tuntas, tentu saya selaku ketua satgas pelaksana meminta pertimbangan kepada pengarah untuk memperpanjang,” kata Sugeng.
“Tapi harapan saya bisa maksimal sampai Desember 2023, bisa maksimal untuk kami selesaikan,” ujar Sugeng.
Tugas Satgas TPPU mendorong atau memsupervisi aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, untuk mengusut dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Baca juga: KPK Sebut Penanganan Perkara Rafael Alun Mengarah ke TPPU
Lalu APH yang akan menyelidiki hingga menentukan pelaku dan tersangka.
“Harapan ending-nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” kata Sugeng.
“Tapi yang pasti kami ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup, tapi ada hak megara yang belum dipenuhi, kami akan tagih melalui instrumen kelembagaan yang memang kami miliki,” tutur dia.
Adapun Satgas TPPU menggelar rapat perdana pada hari ini, Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Satgas TPPU akan memilah kasus-kasus mana yang akan didahulukan.
Baca juga: Satgas TPPU Transaksi Rp 349 T Dibentuk: Ada Mahfud dan Wakabareskrim, Sri Mulyani Tak Masuk
Dalam rapat, Mahfud akan meminta saran atau masukan dari tenaga ahli yang dibentuk bebarengan dengan Satgas TPPU.
“Minimal kalau dari tenaga ahli nanti akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan, serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani,” tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat.
Pemerintah telah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Satgas TPPU itu dari tim terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.
Baca juga: Mahfud Sebut KPK Tak Akan Terlibat dalam Satgas TPPU Rp 349 T