JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan menggelar rapat perdana pada hari ini, Jumat (5/5/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Satgas TPPU akan memilah kasus-kasus mana yang akan didahulukan.
“Kami siap bekerja dan mulai segera memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan dan bagaimana caranya, sehingga nanti mudah-mudahan akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini,” ujar Mahfud yang bertindak sebagai tim pengarah Satgas TPPU, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Satgas TPPU Transaksi Rp 349 T Dibentuk: Ada Mahfud dan Wakabareskrim, Sri Mulyani Tak Masuk
Dalam rapat, Mahfud akan meminta saran atau masukan dari tenaga ahli yang dibentuk bebarengan dengan Satgas TPPU.
“Minimal kalau dari tenaga ahli nanti akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan, serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani,” tutur Mahfud.
Adapun pemerintah telah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Satgas TPPU itu dari tim terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.
“Tim pengarah terdiri tiga pimpinan Komite TPPU,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: KPK Sebut Penanganan Perkara Rafael Alun Mengarah ke TPPU
Lalu tim pelaksana terdiri dari ketua tim, wakil ketua tim, sekretaris tim, serta dibantu para anggota.
“Di dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja,” kata Mahfud.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang.
Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.