JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah pihak yang dipanggil sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Rafael diulik terkait dugaan tindakan menyamarkan kekayaan hasil korupsi.
“Pendalamaan saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Rabu (3/5/2023).
Menurut Ali, saat ini tim penyidik tengah mengejar harta-harta yang disembunyikan Rafael Alun.
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Termasuk di antaranya adalah harta Rafael yang seakan-akan sebagai warisan orangtuanya.
“Kalau kemudian menyamarkan itu kan bisa jadi atas nama orang lain, atas nama pihak lain dengan sengaja untuk menyembunyikan asal usul dari harta,” ujar Ali.
Ali memastikan, penanganan semua perkara korupsi di KPK saat ini diupayakan mengarah ke TPPU.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi tidak hanya RAT tapi semua perkara,” tutur Ali.
Di sisi lain, KPK tengah menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan oleh pemeirntah dan DPR.
RUU tersebut akan menjadi dasar hukum yang penting bagi KPK untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Itu penting bagi kami bagi KPK sebagai aturan normatif,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.
Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati dari pihak swasta.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.