Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas TPPU Transaksi Rp 349 T Dibentuk: Ada Mahfud dan Wakabareskrim, Sri Mulyani Tak Masuk

Kompas.com - 03/05/2023, 17:59 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Satgas TPPU itu dari tim terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.

“Tim pengarah terdiri tiga pimpinan Komite TPPU,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Lalu tim pelaksana terdiri dari ketua tim, wakil ketua tim, sekretaris tim, serta dibantu para anggota.

“Di dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja,” kata Mahfud.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang.

Baca juga: Mahfud Bentuk Satgas Usut Dugaan Pencucian Uang Rp 349 T di Kemenkeu

Berikut daftar nama-nama lengkap Satgas TPPU:

Tim pengarah

1. Menko Polhukam Mahfud MD

2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana


Tim pelaksana

1. Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua tim

2. Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam selaku wakil ketua tim

3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris tim

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com