Emanuel mengaku, baru mengetahui perbuatan kleinnya yang memberikan saran kepada Lukas Enembe hingga menjadi tersangka dari pernyataan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Perihal dugaan merintangi, kami sampai sekarang baru tahu seperti apa yang disampaikan Jubir KPK, yaitu adanya saran kepada tersangka LE (Lukas Enembe) yang bertentangan dengan hukum," ujar Emanuel kepada Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
"Namun sarannya apa, kapan dan dimana disampaikan, itu kami belum tahu," katanya lagi.
Kendati demikian, Emanuel akan mempelajari apa perbuatan melawan hukum yang menjerat Stefanus Roy Rening menjadi tersangka di KPK.
"Selanjutnya, kita akan bisa melihatnya dalam berkas acara pemeriksaan," ujarnya.
Emanuel mengungkapkan, faktor kesehatan menjadi alasan kliennya belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Klien kami, Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4 -6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," kata Emanuel.
Namun demikian, Tim Kuasa Hukum memastikan Stefanus Roy Rening bakal memenuhi pemeriksaan di Komisi Antirasuah pada Selasa (9/5/2023).
"Selasa, klien kami akan datang dan dengan segala hormat klien kami menghargai dan menghormati proses hukum," ujar Emanuel.
Hal ini dilakukan setelah KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe itu sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Penetapan status tersangka terhadap pengacara Gubernur nonaktif Papua itu dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang cukup.
Stefanus diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.
Stefanus Roy Rening dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/05/11193141/kuasa-hukum-stefanus-roy-rening-klaim-tak-tahu-saran-kliennya-ke-lukas