JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.
Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pejabat Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung dan Perusahaan penyedia layanan CCTV dan ISP, di Bandung pada Jumat (14/4/2023).
"KPK menetapkan enam orang tersangka, pertama, YM (Yana Mulyana) Wali Kota Bandung periode 2022 sampai dengan sekarang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Ema Sumarna, Sosok yang Ditunjuk Sebagai Plh Wali Kota Bandung Gantikan Yana Mulyana
Selain Yana, KPK menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai tersangka.
Kemudian, pihak swasta bernama Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Manager PT SMA, Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi turut ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun suap diduga diberikan oleh Direktur PT SMA, Benny; Manager PT SMA, Andreas Guantoro; dam CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi.
Kedua perusahaan itu disebut menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung untuk program Bandung Smart City.
KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan baht Thailand terkait penangkapan tersebut.
Tim KPK juga mengamankan sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan tim penindakan KPK dalam operasi senyap tersebut bernilai Rp 924,6 juta.
Baca juga: BERITA FOTO: KPK Tunjukkan Uang dan Sepatu Louis Vuittton di Kasus Suap Wali Kota Bandung
Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan Khairul Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Sony, Andreas, dan Benny yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Yana Mulyana bukan pertama kali terjadi di Kota Bandung.
Jauh sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga pernah berurusan dengan KPK.
KPK menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur pada 19 Agustus 2013.