Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, Sebelum Yana Mulyana, Ada Dada Rosada

Kompas.com - 16/04/2023, 14:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023.

Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pejabat Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung dan Perusahaan penyedia layanan CCTV dan ISP, di Bandung pada Jumat (14/4/2023).

"KPK menetapkan enam orang tersangka, pertama, YM (Yana Mulyana) Wali Kota Bandung periode 2022 sampai dengan sekarang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: Ema Sumarna, Sosok yang Ditunjuk Sebagai Plh Wali Kota Bandung Gantikan Yana Mulyana

Selain Yana, KPK menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai tersangka.

Kemudian, pihak swasta bernama Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Manager PT SMA, Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun suap diduga diberikan oleh Direktur PT SMA, Benny; Manager PT SMA, Andreas Guantoro; dam CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi.

Kedua perusahaan itu disebut menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung untuk program Bandung Smart City.

KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan baht Thailand terkait penangkapan tersebut.

Tim KPK juga mengamankan sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan tim penindakan KPK dalam operasi senyap tersebut bernilai Rp 924,6 juta.

Baca juga: BERITA FOTO: KPK Tunjukkan Uang dan Sepatu Louis Vuittton di Kasus Suap Wali Kota Bandung

Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan Khairul Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Sony, Andreas, dan Benny yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Dada Rosada

Kasus yang menjerat Yana Mulyana bukan pertama kali terjadi di Kota Bandung.

Jauh sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga pernah berurusan dengan KPK.

KPK menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur pada 19 Agustus 2013.

Kala itu, Dada terjerat kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Yana Mulyana Dkk Terkait Suap Rp 924,6 Juta untuk Bandung Smart City

Setelah menjalani masa hukuman lebih dari 9 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Dada dinyatakan bebas pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.

Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada tahun 2014.

Dada juga didenda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun.

Dada dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Hakim menyatakan, Dada terbukti memberi suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku penyelenggara negara.

Uang sogokan itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bansos supaya mendapatkan vonis ringan dan tidak melibatkan Edi Siswadi yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung serta Dada sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Nasional
Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com