Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Putusan MK Tentang Pengecualian UU PDP dan Praktik Internasional

Kompas.com - 16/04/2023, 13:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi baru saja memutus dua perkara dalam uji materiil Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Uji materiil itu mencakup Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022. Dalam putusannya yang dibacakan Jumat 14 April 2023, MK menolak kedua gugatan itu pada keseluruhannya.

Perkara ini menjadi perhatian, karena justru diajukan hanya berselang sekitar dua bulan setelah UU PDP diundangkan.

Gugatan ini menjadi bahan kajian akademis, dan saya jadikan sebagai materi kuliah tentang Hukum Privasi dalam Media Elektronik di Fakultas Hukum UNPAD. Bahan ajar itu saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com.

Substansi gugatan

Sebetulnya, ada dua gugatan yang diajukan oleh dua pihak berbeda. Dalam proses persidangannya, dua perkara ini digabungkan oleh MK. Kedua perkara itu intinya adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, Pemohon menggugat keberadaan beberapa pasal yang meliputi pasal 1 angka 4, pasal 2 ayat (2) dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6820) atau UU PDP.

Pemohon meminta Mahkamah untuk memutus, bahwa norma dan materi muatan dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, Pemohon lainnya pada perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 menggugat pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang yang sama (UU PDP) terkait Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).

Materi muatan yang digugat terkait norma yang dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 ini, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa norma dan materi muatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, bahwa yang dimaksud dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Individu dan rumah tangga

Mahkamah pada sidang, Jumat 14 April 2023, mengucapkan putusan atas dua perkara ini dengan menolak untuk keseluruhannya, yang dapat diuraikan sbb:

Pertama, terkait Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, bahwa pasal 2 ayat (2) UU PDP berbunyi : “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.”

Secara prinsip Mahkamah menyatakan bahwa norma ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

Perlu diketahui bahwa pengecualian UU PDP terhadap orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga yang terdapat pada pasal ini, mengandung makna bahwa UU PDP tidak bermaksud memberikan beban berlebih kepada Subjek Data Pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com