Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Proyek Hambalang, Hukuman Dipangkas, Kini Bebas

Kompas.com - 12/04/2023, 12:26 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara sejak tahun 2014.

Anas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023) siang.

Bebasnya Anas ini menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, ia tersandung kasus korupsi proyek Hambalang ketika memimpin Partai Demokrat yang kala itu tengah berkuasa.

Baca juga: Demokrat Minta Anas Segera Minta Maaf ke SBY

Kasus korupsi tersebut pada akhirnya juga menyeret sejumlah nama politisi partai bintang mercy seperti Muhammad Nazarudin hingga Angelina Sondakh.

Berikut jejak kasus korupsi proyek Hambalang yang menyeret Anas Urbaningrum ke penjara.

Jadi tersangka

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh Nazaruddin yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat.

Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan.

Buntutnya, Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Baca juga: Sekjen PKN: Anas Pasti Menolak Berbenturan dengan Demokrat dan SBY

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Selain proyek Hambalang, Anas juga disebut-sebut menerima hadiah menyangkut sejumlah proyek lainnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013, Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis

Proses hukum terhadap Anas pun bergulir di meja hijau. Pada September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Baca juga: Balas Demokrat, Gede Pasek Minta SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum karena...

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Halaman:


Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com