Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR RI

Kompas.com - 11/04/2023, 13:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyerahkan daftar isian masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Penyerahan dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena.

Baca juga: Ketua Panja RUU Kesehatan Ungkap Hampir Setengah Puskesmas di Papua Tidak Ada Dokter

Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman RI melakukan inisiatif untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan terkait RUU Kesehatan.

Masukan maupun DIM ini pun didasarkan pada data penanganan laporan Ombudsman.

"Masukan yang disampaikan Ombudsman berdasar pada data penanganan laporan yang ditangani Ombudsman RI, serta masukan yang disampaikan melalui forum-forum komunikasi yang dilakukan di kantor perwakilan di daerah," kata Mokhammad Najih di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menyampaikan, RUU Kesehatan perlu pencermatan mendalam, karena beleid ini mengharmonisasikan beberapa UU eksisting. Ia berharap RUU Kesehatan tidak mengulang kejadian dalam pengesahan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya hingga saat ini, UU Cipta Kerja menjadi stagnan karena banyak persoalan. Setelah disahkan, UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demikian juga dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja dan itu masih memunculkan persoalan. Saya khawatir nanti akan muncul putusan MK yang lain ketika Perppu Ciptaker tidak menjawab persoalan putusan MK," tutur dia.

Baca juga: Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

"Oleh karena itu, saya berharap melalui Bapak Wakil Ketua Komisi IX bahwa masalah teknis, proses, kita lakukan bisa lebih baik dibanding UU Cipta Kerja," imbuhnya.

Lebih lanjut Ombudsman menyampaikan tiga catatan penting yang terkait dengan peningkatan kualitas layanan publik, yaitu tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, dan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.

Catatan pertama meliputi hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan kelompok rentan untuk memperoleh layanan kesehatan.

Dalam catatan kedua, Ombudsman RI menyoroti masalah pembagian urusan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ombudsman menilai, pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah.

Baca juga: Terima 6.011 Masukan Publik soal RUU Kesehatan, Menkes: 75 Persen Kita Tindaklanjuti

Catatan ketiga Ombudsman adalah mengenai pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada poin ini, Ombudsman menilai terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Lalu, pemenuhan standar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com