Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

Kompas.com - 11/04/2023, 11:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengusulkan agar RUU Kesehatan turut mengatur tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans (deteksi dini) yang komprehensif.

Adapun saat ini menurut penilaian Ombudsman, RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans. Padahal, surveilans penting sebagai salah satu kegiatan pengendalian risiko penyakit.

"Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diskusi publik RUU kesehatan di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Ombudsman Nilai RUU Kesehatan Belum Akomodir Hak Kesehatan Kelompok Rentan

"Sehingga penting dalam RUU Kesehatan mengatur tugas dan fungsi surveilans secara komprehensif," imbuhnya.

Ombudsman menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans. Evaluasi tersebut yaitu untuk menjamin ketersediaan sumber daya Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah.

Pihaknya beranggapan, RUU Kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif.

Hal ini lanjut dia, bertitik tolak pada kejadian gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang terjadi setahun belakangan.

Baca juga: Terima 6.011 Masukan Publik soal RUU Kesehatan, Menkes: 75 Persen Kita Tindaklanjuti

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman setelah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), gagal ginjal akut terjadi karena minimnya peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian faktor risiko.

"Hal ini menunjukkan pemerintah dan daerah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans," jelas dia.

Adapun pengaturan mengenai tugas dan fungsi surveilans merupakan satu dari tiga catatan Ombudsman terkait RUU Kesehatan. Surveilans masuk dalam poin pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada poin ini, Ombudsman menilai terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Lalu, pemenuhan standar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).

Pihaknya berharap, RUU Kesehatan dapat mengatur masyarakat dan sumber daya manusia yang menjadi garda depan pemberian layanan kesehatan, baik yang ada di FKTP maupun FKTRL.

"Ombudsman berharap RUU Kesehatan ini nantinya menjadi kebijakan yang membuka lebar ruang bagi semua pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi UU Kesehatan kelak," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyerahkan DIM RUU kesehatan ke Komisi IX DPR yang sudah ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com