Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Pemberhentian Brigjen Endar, Penyidik Polri di KPK Diancam Dikeluarkan

Kompas.com - 07/04/2023, 13:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) atau penyidik polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diancam sanksi etik karena meminta penjelasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.

Ancaman disampaikan ketika PNYD menggelar audiensi meminta kejelasan pemberhentian Endar beberapa hari lalu yang berakhir buntu.

Audiensi itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Kemudian, Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum, Ahmad Burhanudin.

Baca juga: Dewas KPK Tangani Kisruh Pencopotan Endar Priantoro, Kapolri: Kita Tunggu Saja

Dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan, PNYD dari Polri itu diancam dikeluarkan.

Salah satu dari mereka bahkan menyebut PNYD dari Polri saat ini tengah menghadapi situasi seperti saat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun TWK merupakan salah satu proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Proses itu membuat puluhan pegawai seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, dan Harun Al Rashid dipecat.

“Cara lembaga menghadapi PNYD yang mempertanyakan kejelasan ke lembaga, sama lah dengan saat pegawai KPK menanyakan kejelasan TWK,” kata sumber Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Mulanya, PNYD dari Polri itu menanyakan kejelasan pemberhentian Brigjen Endar melalui email.

Setelah itu, terbit email komunikasi di internal namun pesan itu tidak menjawab pertanyaan penyidik polisi di KPK.

Beberapa waktu kemudian, KPK menggelar audiensi. Namun, forum itu tidak menjawab pertanyaan para penyidik.

Dalam forum itu, pimpinan KPK juga menyatakan tidak perlu memberikan penjelasan atas tindakan mereka memberhentikan Endar ke pegawai.

Baca juga: Kapolri Sebut Masalah Endar Priantoro Akan Diselesaikan di Internal KPK

“Malah cuma dimarah-marahin,” ujarnya.

Sumber lainnya mengungkapkan, dalam audiensi itu, Firli berbicara ke penyidik seperti kepada tamtama atau polisi dengan pangkat paling rendah.

“Firli Bahuri ngomong seperti ngomong sama tamtama,” ujarnya.

Setelah Firli Bahuri, giliran Wakil Ketua KPK yang baru, Johanis Tanak. Ia disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com