JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil selama 20 hari ke depan.
Selain Adil, KPK juga menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dalam kurun waktu yang sama.
“Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Pakai Rompi Oranye KPK, Tangannya Diborgol
Adapun Adil dan Fitria ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Fahmi ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Adil terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Riau dan Jakarta pada Kamis (7/4/2023).
Alex mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Yang pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima Adil melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.
Kemudian, Adil diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca juga: OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah
Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.
Selain itu, ia juga diduga menyuap Fahmi Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.