JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah koleganya mengancam penyidik dari Polri di lembaganya yang memprotes pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sabtu (8/4/2023) dini hari.
Alex mengatakan, KPK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan, ketika pegawai mogok kerja, maka ia akan ditindak dengan aturan disiplin di KPK. Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengancam pegawai.
“Tapi enggak pernah tercetus terucap untuk mengancam itu enggak ada,” ujar Alex.
Baca juga: Protes Pemberhentian Brigjen Endar, Penyidik Polri di KPK Diancam Dikeluarkan
Diketahui, pemberhentian Endar Priantoro disebut memicu gejolak di dalam tubuh lembaga antirasuah.
Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri di KPK atau penyidik polisi di KPK menggelar audiensi dengan pimpinan KPK.
Pertemuan itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Kemudian, hadir juga Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas dan Karo Hukum, Ahmad Burhanudin.
Dalam forum itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disebut mengancam para penyidik dengan sanksi etik.
“Johanis Tanak main ancam sanksi,” tutur sumber Kompas.com.
"Iya ancaman (dikeluarkan)," kata dia.
Baca juga: Dewas KPK Tangani Kisruh Pencopotan Endar Priantoro, Kapolri: Kita Tunggu Saja
Kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri disebut berbicara ke penyidik seperti kepada tamtama atau polisi dengan pangkat paling rendah.
“Firli Bahuri ngomong seperti ngomong sama tamtama,” ujarnya.
Pimpinan KPK juga menyatakan tidak perlu memberikan penjelasan atas tindakan mereka memberhentikan Endar ke pegawai.
“Malah cuma dimarah-marahin,” ujar sumber Kompas.com.
Akhirnya, forum itu berakhir buntu. Sejumlah penyidik memutuskan untuk walk out atau meninggalkan forum.