Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencopotan Brigjen Endar dan Upaya KPK Menghindari Kritik

Kompas.com - 06/04/2023, 10:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Sejumlah pihak menilai, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi biang keladi pencopotan tersebut.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai bahwa pemberhentian Endar dengan hormat tidak terkait dengan masa tugasnya yang sudah habis. 

Ia pun mengacu ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Di dalam beleid itu disebutkan bahwa masa tugas pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun.

Baca juga: Endar Bukan ASN, KPK Dianggap Ngeles Pakai Peraturan BKN untuk Lakukan Pemberhentian

 

Selanjutnya dapat diperpanjang 4 tahun dan diperpanjang kembali 2 tahun. Sementara itu, karena status pegawai KPK saat ini adalah aparatur sipil negara (ASN), maka surat tugas PNYD diperbarui setiap tahun.

“Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

“Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” kata dia.

Baca juga: Pukat UGM: Brigjen Endar dan Irjen Karyoto Dibuang Firli Bahuri

Menurut Novel, sudah lama publik mengetahui bila Firli arogan. Hanya saja, arogansi itu kali ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kebetulan "korbannya" Endar.

“Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan,” kata Novel.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.

Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut pencopotan Endar merupakan keputusan perorangan.

Baca juga: Kisruh Pemberhentian Endar Priantoro, Eks Pegawai KPK: Bukti Koordinasi KPK Buruk

“Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Klaim aturan

Ali menambahkan, PP 63/2005 yang menjadi dasar argumentasi Novel membela Endar sudah tidak berlaku.

Sebagai gantinya, KPK menggunakan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, sebagai dasar pencopotan Endar.

Di dalam Pasal 10 Ayat (2) beleid tersebut disebutkan bahwa penugasan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah bisa diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas ‘usulan’ instansi pemerintah yang membutuhkan.

Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro

Kemudian, dasar hukum lainnya adalah Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com