JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan menilai, pimpinan KPK sedianya berkoordinasi dengan Polri dalam "pemulangan" Brigjen Endar Priantoro.
KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan. Padahal, Kapolri telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK.
Hotman mengatakan, Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 menyebut bahwa organisasi tempat polisi ditugaskan harus berkoordinasi dengan Polri sebelum mengembalikan delegasi tersebut.
“Di Ayat (2) menyebutkan pengembalian dilakukan oleh KPK setelah melakukan koordinasi dengan Polri. Ini enggak ada koordinasi, langsung main kembalikan,” ujar Hotman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Soal Pemberhentian Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Abuse of Power
Hotman menyebut, Perkap tersebut memang menyatakan bahwa masa penugasan anggota Polri di organisasi lain seperti KPK memperhatikan kebutuhan lembaga tersebut dan kepolisian.
Menurut Hotman, persoalan Endar yang langsung dikembalikan ini mencerminkan komunikasi dan koordinasi KPK yang buruk.
Selain itu, pencopotan Endar menunjukkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri seakan-akan bisa mengatur semua hal.
“Langsung main kembalikan dan pecat, itu kan suka-suka,” ujar Hotman.
Ia juga menilai KPK aneh karena berdalih pemulangan Endar ke Polri mengacu pada Peraturan badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022.
Sebab, peraturan tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, Endar bukan PNS.
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro
Peraturan BKN, kata Hotman, tidak berlaku bagi Endar yang berstatus sebagai anggota Polri.
“Peraturan BKN ini eggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN, dia bukan PNS, enggak ada NIP-nya dia,” kata Hotman.
“Ini polisi, bukan PNS. Makin KPK ngeles makin kelihatan ketidakbenarannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemberhentian Endar mengacu pada sejumlah ketentuan.
Aturan itu di antaranya Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.