JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM 57+ Institute, M Praswad Nugraha menyebut pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dilepaskan dari persoalan Formula E.
Menurut Praswad, Ketua KPK FIrli Bahuri terindikasi memaksakan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Endar Priantoro merupakan salah satu pejabat KPK yang menolak status perkara Formula E dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Oleh karena itu, Praswad mengatakan, pencopotan Endar tidak bisa dilepaskan dari dugaan pemaksaan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca juga: Dewas KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
“Pemaksaan dilakukan pasca Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan, sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Mantan penyidik KPK itu juga memandang bahwa dugaan pemaksaan kasus Formula E dengan "memulangkan" Endar Priantoro ke Polri menjadi indikasi KPK menjadi alat gebuk politik.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan kasus independensi KPK sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi.
“Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya,” ujarnya.
Baca juga: Endar Priantoro Jawab Apakah Pencopotannya Terkait Formula E: Yang Disuruh Pindah Saya Sama Karyoto
Lebih lanjut, Praswad mengatakan, pemberhentian Endar menimbulkan gejolak di internal KPK. Hal itu ditunjukkan dengan adanya penolakan penyidik yang ditempatkan di KPK bahkan kepolisian.
Menurut Praswad, kondisi ini menunjukkan tingkat dugaan pemaksaan kasus oleh Firli sudah melewati batas.
“Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja dibawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus,” kata Praswad.
Sebelumnya, KPK menyatakan, pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Baca juga: Anggota Polri di KPK Disebut Prihatin Firli dkk Terbitkan Surat Pencopotan Endar Priantoro
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Diketahui, pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.