Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Markus dan Contoh Kasusnya

Kompas.com - 30/03/2023, 16:45 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber ICW

KOMPAS.com - Media sosial saat ini dihebohkan dengan istilah 'Markus'. Istilah ini muncul dan menjadi trending topik pasca Menkopolhukan Mahfud MD menyebut ada Markus pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang lampau. 

Kata ini muncul ketika rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD dan PPATK kemarin, Rabu 29 Maret 2023. Lantas apa yang dimaksud Markus?

Markus merupakan singkatan dari Makelar Kasus. Makelar Kasus merupakan seseorang yang mengintervensi proses penegakan hukum. 

Ismantoro Dwi Yuwono dalam bukunya Kisah Para Markus (2010) menulis bahwa markus dapat diartikan sebagai seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dekat dengan penegak hukum.

Contoh Markus

Berbeda dengan proses intervensi lainnya, markus lebih cenderung terkenal dengan intervensi negatif. Seperti memenangkan klien dengan segala cara.

Bisa dengan menitipkan agar penegak hukum memberi hukuman yang ringan atau menghilangkan kasus yang sedang diperkarakan.

Imbalannya si penegak hukum dan pihak lain yang terkait bisa menggunakan instrumen barang atau jasa, baik dalam bentuk uang tunai maupun janji, seperti promosi dan mutasi.

Namun begitu meskipun dalam prakteknya sudah telanjur dipersepsikan jelek, markus tidak selalu membela yang salah, tetapi juga membela yang benar alias korban. 

Baca juga: Soal DPR Markus, Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Contoh Kasus Markus

Kasus Markus di Sukabumi

Pada tahun 2018, Polres Sukabumi Kota menangkap seorang makelar kasus yang mengaku bisa mengeluarkan tersangka dari tahanan di Mapolres Sukabumi.

Dalam modusnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang dalam hal ini keluarga atau kerabat dengan iming-iming bisa membebaskan seseorang yang terjerat kasus di Polres Sukabumi. 

Tersangka kemudian di jerat dengan Pasal 378 KUHP Pidana atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan ddengan ancaman selama 4 tahun penjara.

Kasus Markus di Bali

Pada tahun yang sama terjadi kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Jaksa menuntut dua orang terdakwa Wayan Gede Budiasa dan Muhammad Ridwan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian kasus hukum yang menimpa I Made Mahardika. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 6,83 miliar. 

I Made Mahardika merupakan tersangka kasus pelanggaran Transaksi Elektronik (ITE). Ia diiming-imingi dapat bebas dari masa penahanan. 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com