KOMPAS.com - Maraknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhir-akhir ini membuat orang bertanya-tanya apa sebetulnya TPPU.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikatakan TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
TPPU biasanya dilakukan oleh oknum untuk menyamarkan uang kotor.
Dengan kata lain, uang atau harta yang dijerat TPPU merupakan harta yang sudah diyakini merupakan hasil tindak pidana lain seperti korupsi, pencurian, penggelapan, atau tindakan kriminal lainnya.
Adapun sanksi bagi pelaku TPPU mengacu pada pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010, tindak pidana pencucian uang bisa dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
TPPU memiliki banyak modus. Adapun contohnya bisa dengan transaksi fiktif di mana si pelaku dan penerima bekerjasama melakukan transaksi jual beli. Padahal transaksi tersebut sudah direncanakan untuk menutupi modus TPPU.
Contoh bentuk TPPU lainnya juga biasanya bisa dengan membuat rekening dengan nama orang lain. Jika sudah memiliki rekening pelaku memindahkan deposito fiktif dari satu rekening ke rekening lainnya.
Bentuk TPPU lain bisa dengan transaksi valuta asing di mana pelaku menyimpan uangnya di rekening bank fiktif dari luar negeri.
Salah satu modus paling umum juga dengan mengivestasikannya sebagai modal usaha. Uang hasil kejahatan digunakan untuk mendirikan perusahaan samaran sebagai kedok.
Tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau tidak, tetapi kesannya uang tersebut telah menghasilkan uang bersih karena digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan itu.
Baca juga: KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael
Kasus PT Jiwasraya tahun 2020 ada berkaitan dengan TPPU. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16 triliun.
Dalam kasus itu Jaksa mmendakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa disebut melakukan TPPU dengan membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017.
Selain itu dalam kasus ini juga melibatkan banyak korporasi lain terkait TPPU.
Kasus yang belum lama terjadi melibatkan para influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Doni mendapatkan uang dari platform investasi bodongnya di mana diduga ia menerima pundi-pundi uang dari kekalahan para anggotanya.
Oleh Doni, uang tersebut dicuci dengan cara dialirkan ke sejumlah artis lainnya.
Doni disangkakan dengan Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara Indra Kenz juga ditangkap karena dijerat kasus TPPU dalam platform investasi Binomo.
Ia turut dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU. Akibatnya Indra Kenz kini divonis 10 tahun penjara dan asetnya dirampas negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.