JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan negara berupa satu unit mobil dari perkara korupsi mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari pada Rabu (9/6/2021).
Markus Nari merupakan terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, obyek yang dilelang yakni satu unit kendaraan merek Land Rover tipe Range Rover 5.0L 4X4 hitam nomor polisi B 963 MNC dengan tahun pembuatan 2010 dengan nomor mesin 10051708292508PS.
Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eks Anggota DPR Markus Nari
Lelang tersebut juga diberikan 1 (satu) buah kunci mobil yang dilengkapi 1 (satu) surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Laku terjual seharga Rp 550 juta dari harga penawaran awal Rp 512 juta,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Adapun lelang barang hasil rampasan itu dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Baca juga: Terpidana Kasus E-KTP Markus Nari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Ali mengatakan, tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin.
“Hasil lelang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk asset recovery yang dilakukan KPK dan kedepan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut,” ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.