Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional

Kompas.com - 30/03/2023, 16:44 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Sanksi tersebut merupakan putusan sidang dalam perkara aduan 14-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Direktur Ekesekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan atas sikap Hasyim yang disebut partisan saat mengumumkan kemungkinan sistem proporsional tertutup pemilihan legislatif.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Ashari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar Kamis (30/3/2023).

Sanksi tersebut diberikan lantaran Hasyim Asy'ari dinilai membuat kegaduhan di tengah masyarakat karena pernyataannya.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal Sistem Proporsional Tertutup

Anggota DKPP I Dewa Kadek Wiarsa Raka mengatakan, ucapan Hasyim juga menimbulkan kegelisahan bagi partai peserta Pemilu 2024.

"Bahwa pernyataan teradu sebagai Ketua KPU sebagai simbol penyelenggara Pemilu memberikan pengaruh luas sekalipun tujuannya menyampaikan tahapan Pemilu," ujar Dewa.

Dewa juga mengatakan, Hasyim Asy'ari harusnya memahami sistem proporsional tertutup itu masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan belum bersifat final dan mengikat, sehingga sepatutnya ketika disampaikan ke publik tidak menggunakan kalimat yang berpotensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup," kata Dewa.

Baca juga: DKPP Susun Putusan untuk Ketua KPU Terkait Kasus Wanita Emas

Oleh karena itu, DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel dan profesional sebagaimana ketentuan ayat 2 huruf c dan huruf d Pasal 8 huruf c dan pasal 15 huruf a peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik pedoman dan prilaku penyelenggara pemilu.

Diketahui, Direktur Eksekutif Nasional Prodewa mengadu ke DKPP lantaran Hasyim Asy'ari dinilai mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan terkait dengan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif.

Pernyataan yang dilontarkan Hasyim dalam pidatonya pada Catatan Akhir Tahun 2022 tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Hasyim sempat membantah dalil aduan yang diberikan Fauzan dengan menyebut tidak pernah membuat pernyataan dukungan sistem proporsional tertutup.

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau speendapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim di hadapan sidang yang digelar Senin (27/3/2023).

Baca juga: Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Hasyim mengungkapkan, pernyataan dalam Catatan Akhir Tahun 2022 ketika itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas, yakni menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan sebagai bentuk dukungan atas sistem pileg tertentu.

"Justru apabila teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," ujar Hasyim.

Namun, DKPP telah memutuskan mengabulkan sebagian permintaan pengadu dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com