Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Sanksi tersebut merupakan putusan sidang dalam perkara aduan 14-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Direktur Ekesekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan atas sikap Hasyim yang disebut partisan saat mengumumkan kemungkinan sistem proporsional tertutup pemilihan legislatif.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Ashari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar Kamis (30/3/2023).

Sanksi tersebut diberikan lantaran Hasyim Asy'ari dinilai membuat kegaduhan di tengah masyarakat karena pernyataannya.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal Sistem Proporsional Tertutup

Anggota DKPP I Dewa Kadek Wiarsa Raka mengatakan, ucapan Hasyim juga menimbulkan kegelisahan bagi partai peserta Pemilu 2024.

"Bahwa pernyataan teradu sebagai Ketua KPU sebagai simbol penyelenggara Pemilu memberikan pengaruh luas sekalipun tujuannya menyampaikan tahapan Pemilu," ujar Dewa.

Dewa juga mengatakan, Hasyim Asy'ari harusnya memahami sistem proporsional tertutup itu masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan belum bersifat final dan mengikat, sehingga sepatutnya ketika disampaikan ke publik tidak menggunakan kalimat yang berpotensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup," kata Dewa.

Baca juga: DKPP Susun Putusan untuk Ketua KPU Terkait Kasus Wanita Emas

Oleh karena itu, DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel dan profesional sebagaimana ketentuan ayat 2 huruf c dan huruf d Pasal 8 huruf c dan pasal 15 huruf a peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik pedoman dan prilaku penyelenggara pemilu.

Diketahui, Direktur Eksekutif Nasional Prodewa mengadu ke DKPP lantaran Hasyim Asy'ari dinilai mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan terkait dengan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif.

Pernyataan yang dilontarkan Hasyim dalam pidatonya pada Catatan Akhir Tahun 2022 tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Hasyim sempat membantah dalil aduan yang diberikan Fauzan dengan menyebut tidak pernah membuat pernyataan dukungan sistem proporsional tertutup.

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau speendapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim di hadapan sidang yang digelar Senin (27/3/2023).

Baca juga: Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Hasyim mengungkapkan, pernyataan dalam Catatan Akhir Tahun 2022 ketika itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas, yakni menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan sebagai bentuk dukungan atas sistem pileg tertentu.

"Justru apabila teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," ujar Hasyim.

Namun, DKPP telah memutuskan mengabulkan sebagian permintaan pengadu dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

Nasional
Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Nasional
Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Nasional
Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

Nasional
Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Nasional
Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Nasional
Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Nasional
1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Nasional
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Nasional
Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com