Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Kompas.com - 28/03/2023, 08:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy terhadap keponakannya yang berinisial AB telah diproses dan berujung penetapan tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan bahwa keponakan Wamenkumham itu telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Sudah kita gelar (perkara) dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/3/2023).

Baca juga: Wamenkumham Akan Diperiksa Terkait Laporan yang Dibuat Asprinya

Namun demikian, Adi Vivid masih belum memberikan detail lebih lanjut soal penetapan serta kronologi pencemaran nama baik yang dilakukan AB.

Tarik laporan dari Polda Metro Jaya

Kasus ini berawal dari laporan Wamenkumham terhadap keponakannya ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada November 2022.

Laporan itu dilayangkan pada 10 November 2022 dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Adi Vivid pun telah membenarkan bahwa laporan perncemaran nama baik yang dilayangkan Wamenkumham terhadap keponakannya itu ditarik ke Bareskrim.

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," ujar Adi Vivid.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Dalam laporannya, keponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Catut nama untuk minta uang

Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya itu merupakan persoalan pribadi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan, AB kerap meminta uang dengan mencatut namanya selaku Wamenkumham.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy.

Baca juga: Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Terpisah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengeklaim bahwa kliennya telah membawa bukti adanya pencatutan nama terkait permintaan uang untuk memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan dalam laporan yang dilayangkan tersebut.

"Kita punya bukti dan saksi, korban juga sudah dimintai keterangan," kata Yosi kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Yosi menjelaskan, proses hukum ditempuh lantaran Eddy Hiariej yang merupakan pejabat publik tercoreng citranya akibat tindakan ponakannya tersebut.

Menurutnya, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menghubungi atau melakukan klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan.

Baca juga: Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang

Ia juga menyebut AB beberapa kali mencatut nama Wamenkumham untuk meminta uang ke pihak lain.

"Beliau (Wamenkumham) harus menjaga nama baik juga gitu lho karena pejabat publik gitu kan, jadi kalau ada peristiwa ini kan merugikan (Wamenkumham) nanti dipikir orang benar (ada permintaan uang), cuma itu yang bikin pertimbangannya (untuk melaporkan)," jelas Yosi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com