JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada November 2022 lalu.
Eddy Hiariej melaporkan AB atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran diduga mencatut nama Wamenkumham untuk meminta uang ke pihak tertentu.
Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengeklaim bahwa kliennya telah membawa bukti adanya pencatutan nama terkait permintaan uang untuk memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan dalam laporan yang dilayangkan tersebut.
Baca juga: Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya Terkait Pencemaran Nama Baik
"Kita punya bukti dan saksi, korban juga sudah dimintai keterangan," kata Yosi kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Yosi menjelaskan, proses hukum ditempuh lantaran Eddy Hiariej yang merupakan pejabat publik tercoreng citranya akibat tindakan ponakannya tersebut. Apalagi, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menghubungi atau melakukan klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan.
"Beliau harus menjaga nama baik juga gitu lho karena pejabat publik gitu kan, jadi kalau ada peristiwa ini kan merugikan (Wamenkumham) nanti difikir orang benar (ada permintaan uang), cuma itu yang bikin pertimbangannya (untuk melaporkan)," jelas Yosi.
Baca juga: Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang
"Waktu itu (Wamenkumham) menyampaikan kepada saya, yang ingin dijaga adalah agar ini ndak kemana-mana, ini memang harus sudah berhenti, hal-hal seperti itu (permintaan uang) ndak boleh ada," kata dia.
Lebih lanjut, Yosi tidak dapat menyampaikan berapa jumlah uang yang diminta ponakannya itu. Ia juga enggan menjelaskan bagaimana modus ponakannya menjual nama Wamenkumham untuk kepentingan pribadinya.
"Berapa kalinya (melakukan permintaan uang) saya ndak bisa sampaikan, intinya ini pelaporan pertama," kata Yosi.
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya itu merupakan persoalan pribadi.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November," kata Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (24/3/2023) pagi.
"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata dia.
Berdasarkan berkas yang diterima Kompas.com, laporam di Polda Metro Jaya dilayangkan pada 10 November 2022.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Baca juga: Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?
Kemudian, laporan ini bergeser ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Terkini, laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.