JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan yang dibuat oleh asisten pribadinya (Aspri) Wamenkumham yang bernama Yogi Arie Rukmana atas pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Pasti sudah pasti. Sudah pasti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau (Wamenkumham)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Namun, Adi Vivid masih belum mengatakan kapan Wamenkumham akan dipanggil untuk diperiksa. Ia merencanakan panggilan dalam waktu dekat.
Ia mengatakan penyidik masih akan mempelajari kasuanya serta akan mengumpulkan barang bukti lebih dahulu.
"Cuman kalau misalkan saksi kan pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja, yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Kami akan undang beliau untuk menyatakan keterangan terkait perkara yang dilaporkan kepada kami," ujarnya.
Sebelumnya, Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...
Laporan dibuat karena Yogi menilai Sugeng mencemarkan dirinya saat menyebut namanya dalam dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang diadukan Sugeng ke KPK terhadap Eddy Omar Sharif Hiariej.
Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar. Aspri Wamenkumham itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, usai membuat laporan, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Laporan terhadap Wamenkumham dibuat Sugeng di Gedung KPK, Jakarta, Selasa kemarin.
Sugeng mengatakan, wakil menteri (wamen) berinisial EOSH dilaporkan karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
Baca juga: Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Ia mengatakan, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
Sugeng mengaku membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer. Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
Baca juga: Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Klarifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar,” kata Sugeng.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.