Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Evaluasi Usai Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 16/03/2023, 21:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dinilai harus segera mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum yang menangani perkara 2 polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian,
yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang).

Sementara terdakwa polisi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.

"Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan," kata Peneliti Imparsial, Husein Ahmad, dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Korban Bertanya Sambil Menangis

Husein menyatakan sudah sepatutnya jaksa penuntut umum melakukan upaya perlawanan terhadap putusan majelis hakim demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Husein menambahkan, selama proses hukum Tragedi Kanjuruhan juga terjadi intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa maut itu.

Selain itu, Husein juga menyoroti keseriusan penegakan hukum karena sampai saat ini tidak satu pun eksekutor penembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan yang dimintai
pertanggungjawaban secara hukum.

Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, sejak awal dimulainya proses hukum Tragedi Kanjuruhan, aparat penegak hukum terutama kepolisian tidak benar-benar serius dalam mengungkap peristiwa memilukan itu.

Baca juga: Terdakwa Peristiwa Kanjuruhan Bebas, Komnas HAM: Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

"Hal ini dapat dilihat dari adanya upaya untuk mengaburkan fakta penembakan gas air mata oleh polisi ke tribune penonton yang mana hal itu merupakan tindakan utama (prima causa) penyebab hilangnya nyawa ratusan orang suporter sepak bola di Tanah Air," ucap Ardi.

Selain itu, kata Ardi, aparat kepolisian terlihat lambat dalam menetapkan tersangka
terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku dan dinilai patut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tragedi kemanusiaan itu.

Tragedi Stadion Kanjuruhan merenggut nyawa 135 orang. Selain itu 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com