JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan bebas terdakwa peristiwa Kanjuruhan AKP Bambang Sidik tidak mencerminkan rasa keadilan.
Khususnya kepada keluarga korban yang selama ini memperjuangkan proses hukum peristiwa tersebut.
"Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubung Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Anis juga menilai Hakim yang memutuskan perkara ini tidak memiliki kepekaan yang dirasakan ratusan keluarga korban.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara
"Kami menilai bahwa Hakim tidak memiliki sensitivitas atas rasa keadilan baik bagi korban maupun publik," imbuh dia.
Komnas HAM juga menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Sebab itu, Komnas HAM memberikan dukungan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mengajukan banding atas putusan itu.
"Kami mendukung agar ada upaya banding dari Jaksa dalam kasus ini," pungkas dia.
Baca juga: Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa Protes Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Abu Achmad.
Putusan ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut Bambang tiga tahun penjara karena dinilai melanggar pasal kumulatif. yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 yang menyebabkan kematian 135 suppoter sepakbola akibat tembakan gas air mata yang dilontarkan aparat kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.