JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang adanya kemungkinan penetapan tersangka selain Henry Surya, dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Henry telah resmi ditetapkan tersangka kasus pemalsuan uang dan TPPU Koperasi Simpan Penjam (KSP) Indosurya pada 15 Maret 2023.
"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Bareskrim: Henry Surya Buat Surat Palsu untuk Dirikan Koperasi Indosurya
Menurut Whisnu, pihaknya kini tengah membidik beberapa orang lain dalam perkara ini. Sebab, menurutnya, perihal pemalsuan dokumen tidak mungkin dilakukan sendirian atau melibatkan pihak lain.
"Pasti ada, bukan satu ini, ada dua atau tiga orang lagi (yang dibidik)," ujarnya.
Terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, Henry Surya melakukan pemalsuan dokumen dalam proses pendirian koperasi yakni KSP Indosurya.
Diduga, Henry memalsukan berita acara terkait pendirian koperasi. Padahal, Henry tidak pernah mengikuti rapat, namun membuat seolah-olah pernah mengikuti rapat.
Selain itu, De Deo menyebutkan bahwa ada pemalsuan tanda tangan terkait dokumen untuk pembuatan terkait notaris KSP Indosurya. Kemudian, tanda tangan tersebut dijadikan syarat mendirikan KSP Indosurya.
"Sekarang ini kita mempersoalkan proses pendirian koperasi yang cacat hukum, cacat hukumnya di mana? Yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud: Kasus Korupsi Indosurya Tak Boleh Berlanjut, Akan Terus Kita Kejar dan Lawan
Sebagai informasi, Henry Surya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka KSP Indosurya. Pada perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong Indosurya, Henry mendapatkan vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian, saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan tersangka.
Henry dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Serta, pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.