JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dinilai harus segera mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum yang menangani perkara 2 polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian,
yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang).
Sementara terdakwa polisi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.
"Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan," kata Peneliti Imparsial, Husein Ahmad, dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Husein menyatakan sudah sepatutnya jaksa penuntut umum melakukan upaya perlawanan terhadap putusan majelis hakim demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Husein menambahkan, selama proses hukum Tragedi Kanjuruhan juga terjadi intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa maut itu.
Selain itu, Husein juga menyoroti keseriusan penegakan hukum karena sampai saat ini tidak satu pun eksekutor penembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan yang dimintai
pertanggungjawaban secara hukum.
Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, sejak awal dimulainya proses hukum Tragedi Kanjuruhan, aparat penegak hukum terutama kepolisian tidak benar-benar serius dalam mengungkap peristiwa memilukan itu.
"Hal ini dapat dilihat dari adanya upaya untuk mengaburkan fakta penembakan gas air mata oleh polisi ke tribune penonton yang mana hal itu merupakan tindakan utama (prima causa) penyebab hilangnya nyawa ratusan orang suporter sepak bola di Tanah Air," ucap Ardi.
Selain itu, kata Ardi, aparat kepolisian terlihat lambat dalam menetapkan tersangka
terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku dan dinilai patut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tragedi kemanusiaan itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.
Selain menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan.
Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.
"Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Mereka juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Krisiandi)
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/21245511/kejagung-diminta-evaluasi-usai-vonis-bebas-terdakwa-tragedi-kanjuruhan