JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta mengakui bahwa penanganan kasus korupsi belum maksimal karena sering tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan dan kepolisian.
“Sering pelaporan masyarakat itu kan dialamatkan di Kajari (Kejaksaan Negeri), inspektorat, kepolisian, dan KPK,” ujar Alex saat memberikan paparan “Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024” di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: KPK: 90 Persen Kasus Korupsi Ada di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Dia menambahkan, seringkali KPK kebingungan aparat penegak hukum mana yang menangani suatu kasus.
“Nah kami enggak ngerti siapa yang akan menangani perkara itu lebih dulu. Kalau dengan sistem yang akan kita bangun, tentu jika perkara bisa ditangani kepolisian, kami tidak akan melakukan penanganan,” kata Alex.
Saat ini, lanjut Alex, pemerintah sedang membangun sistem perkara pidana secara elektronik yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam sistem itu, nantinya akan diketahui aparat penegak hukum mana yang menangani suatu kasus pidana.
“Dari mulai polres, sampai putusan hakim, atau dari Kajari sampai putusan hakim, termasuk (kasus di) KPK, itu nanti masyarakat bisa memonitor dan mengawasi, antarlembaga bisa memonitor dan mengawasi,” ujar Alex.
“Itu bisa digunakan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penanganan perkara, terutama perkara korupsi,” kata Alex.
Baca juga: Perpres SPBE Sudah Diteken Jokowi, Mahfud: Mudah-mudahan Kasus Korupsi Semakin Kecil
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Perpres Nomor 132 tahun 2022 tentang Sistem SPBE sudah terbit.
Mahfud mengatakan, Perpres itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk di dalam lembaran negara," ujar Mahfud dalam keterangan resminya yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (23/12/2022).
Mahfud berharap dengan adanya Perpres itu bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.