Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres SPBE Sudah Diteken Jokowi, Mahfud: Mudah-mudahan Kasus Korupsi Semakin Kecil

Kompas.com - 23/12/2022, 21:58 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah terbit.

Kata Mahfud, Perpres itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk di dalam lembaran negara," ujar Mahfud dalam keterangan resminya yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (23/12/2022).

Mahfud berharap dengan adanya Perpres itu bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan.

Baca juga: Luhut Sebut Penerapan SPBE Bisa Cegah Sifat Nakal Pejabat yang Ingin Korupsi

"Karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana, bagaimana caranya, dan sebagainya," kata Mahfud MD.

"Karena sebagai suatu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara, karena kalau namanya sistem, kalau ini dilanggar, yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya di mana," ujarnya lagi.

Pemerintah, kata Mahfud, akan terus melakukan digitalisasi atau e-government agar lebih efektif dan efisien menutup celah-celah korupsi.

"Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan KPK, kepolisian, kejagung dan pengadilan itu, silakan berjalan, tidak diganggu. Tetapi mudah-mudahan kasusnya menjadi semakin kecil manakala perpres mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif," kata Mahfud MD.

Baca juga: Indonesia menuju SPBE, “Smart City”, dan “Smart Province”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, digitalisasi pemerintahan melalui penerapan SPBE dapat mencegah korupsi dan membangun efisiensi.

"SPBE ini untuk mencegah korupsi dan menghilangkan hal yang tidak efisien, dan sekarang efisiensi kita semakin baik,” kata Luhut dalam acara West Java Digital Service Internasional Festival 2022, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB, Jumat (23/12/2022).

Luhut menilai langkah pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan penggunaan katalog elektronik atau E-Katalog.

Sebab, aktivitas transaksi pengadaan pemerintah akan terekam secara digital.

Oleh karenanya, menurut Luhut, sifat nakal yang terdapat dalam diri pejabat sebagai manusia bisa dicegah.

Baca juga: Mahfud MD: Perlu SPBE untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com