Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Penundaan Pemilu, Partai Prima: Jangan Bikin Opini, Bernegara Kok kayak Anak TK!

Kompas.com - 09/03/2023, 06:24 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Prima Agus Jabo Priyono meminta agar pihak-pihak yang tak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ditundanya Pemilu 2024 agar tidak beropini, melainkan menempuh jalur hukum.

Sebab, Agus menilai pernyataan-pernyataan yang muncul di publik justru memperkeruh suasana.

"Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini. Memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat," ujar Agus dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pembelaan Partai Prima Usai Jadi Bulan-bulanan, Tolak Disebut Ingin Tunda Pemilu

Agus menjelaskan, putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima itu masih bisa dilakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi pula, kata dia, Partai Prima memang memiliki hak untuk melayangkan gugatan, dalam hal ini demi bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami juga punya hak. Kayak anak kecil. Kita bernegara (kok) kayak anak TK," ucapnya.

Selain itu, Agus mempertanyakan letak kesalahan Partai Prima yang menggugat KPU sehingga berujung putusan PN Jakpus untuk menunda tahapan pemilu.

Baca juga: Jejak Isu Penundaan Pemilu, Andil Menteri dan Ketum Parpol hingga Gugatan Partai Prima

Dia bersikeras bahwa Partai Prima hanya ingin berjuang untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita, gitu loh. Gimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kita obsesinya bukan itu," jelas Agus.

"Jadi harus dipahami adalah (putusan) di PN (Jakpus) ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh. Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan?" sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Baca juga: Partai Prima Klaim Tak Tahu PN Jakpus Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari Kamis, 2 Maret 2023, selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com