Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Punya Pesawat Cessna

Kompas.com - 07/03/2023, 19:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto membantah memiliki pesawat Cessna.

Pernyataan ini disampaikan Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi harta kekayaannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari 8 jam, Selasa (7/3/2023).

Menurut Eko, persoalan pesawat Cessna tersebut menjadi salah satu satu yang paling sentral terkait pemberitaannya selama beberapa waktu terakhir.

"Yang terakhir, atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat," kata Eko Darmanto di gedung KPK, Selasa.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Minta Maaf jika Unggahannya di Medsos Lukai Hati Masyarakat

Eko mengatakan, pesawat Cessna itu milik Federasi Aerosport Indonesia (Fasi). Ia juga menyebut persoalan tersebut telah diklarifikasi dan dijelaskan kepada KPK.

Selain itu, menurutnya, kepemilikan pesawat Cessna atas nama Fasi tersebut juga telah terkonfirmasi.

"Itu merupakan milik Fasi dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," ujarnya.

Namun, Eko enggan menanggapi terkait asal usul sejumlah mobil antik tahun 1950-an yang diunggah di media sosialnya. Mobil antik itu juga tercatat dalam LHKPN KPK.

Ia hanya mengatakan bahwa persoalan mobil antik tersebut telah dijelaskan kepada tim pemeriksa.

"Sudah terklarifikasi, sudah, sudah," kata Eko Darmanto saat ditanya asal usul mobil klasik miliknya.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Pamer di Medsos, Sebut Akunnya Diprivat

Diketahui, Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan barang mewah berupa mobil antik hingga pesawat cessna di media sosial.

Pimpinan KPK kemudian memerintahkan agar Eko Darmanto diklarifikasi terkait harta kekayaannya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan lantas menerbitkan surat tugas untuk memeriksa aset-aset milik Eko Darmanto.

Lembaga antirasuah mengatakan, tidak bisa memercayai LHKPN milik Eko. Sebab, ia tercatat memiliki utang yang cukup banyak meningkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Eko Darmanto mendapatkan pemasukan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) RP 500 juta per tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com