JAKARTA, KOMPAS.com - Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, D (17) resmi ditetapkan sebagai terlindung Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, keputusan untuk memberikan status terlindung telah disepakati dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK.
"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023)," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Senin.
Hasto mengungkapkan, ada beberapa alasan LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan keluarga D.
Baca juga: KPK: Ahmad Saefudin yang Namanya Jadi Pemilik Rubicon Mario, Mungkin Sekarang Dikejar Orang Pajak
Pertama, D dinilai memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto.
Perlindungan yang akan diberikan kepada D, kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," ujarnya.
Baca juga: LPSK Putuskan Lindungi D Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane kemudian memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban sampai koma.
Tak berhenti sampai di situ, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: LPSK Prediksi Penanganan Hukum Mario Dandy yang Aniaya D Tak Berlangsung Lama
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.