Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 22:48 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap hakim telah diatur dalam Undang-undang dan Surat Edaran (SE) antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Zulkifli menanggapi rencana KY yang bakal memanggil hakim, panitera, dan ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemanggilan terhadap pihak PN Jakpus dilakukan untuk mendalami laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata yang diajukan Prima.

"Pemanggilan dan pemeriksaan hakim oleh KY sudah diatur oleh Undang-undang dan surat edaran bersama antara KY dengan MA," kata Zulkifli kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: KY Bakal Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

DIketahui, majelis hakim yang dipimpin T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban memenangkan gugatan Prima.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat kemudian menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.

Keputusan yang kontroversial tersebut berbuah laporan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana mengatakan, majelis hakim yang memeriksa perkara Prima diduga melakukan pelanggaran karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

Ia berpandangan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," ujar Ihsan.

Baca juga: Terima Laporan Terkait Hakim PN Jakpus, Ketua KY: Kita Tindak Lanjuti

Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga: Ketua MKMK Anggap Perlu Pemeriksaan Lanjutan di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas”: Elektabilitas PKB, Nasdem, PKS, Demokrat Alami Penurunan

Survei Litbang “Kompas”: Elektabilitas PKB, Nasdem, PKS, Demokrat Alami Penurunan

Nasional
Introspeksi Ganjar dan PDI-P Usai Elektabilitas Melorot di Survei 'Litbang Kompas'

Introspeksi Ganjar dan PDI-P Usai Elektabilitas Melorot di Survei "Litbang Kompas"

Nasional
Jadi Tema Debat Perdana, Ini Visi-Misi Capres-Cawapres soal Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Jadi Tema Debat Perdana, Ini Visi-Misi Capres-Cawapres soal Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Nasional
Popularitas Gibran di Litbang 'Kompas' Melesat, Sekjen PDI-P: Jangan Meningkat Elektoral Punya Makna Negatif

Popularitas Gibran di Litbang "Kompas" Melesat, Sekjen PDI-P: Jangan Meningkat Elektoral Punya Makna Negatif

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Elektabilitas Gerindra 21,9 Persen, PDI-P 18,3 Persen, Golkar 8 Persen

Survei Litbang “Kompas”: Elektabilitas Gerindra 21,9 Persen, PDI-P 18,3 Persen, Golkar 8 Persen

Nasional
Debat Perdana Tema HAM, Simak Visi-Misi Capres-Cawapres soal Hak Asasi Manusia

Debat Perdana Tema HAM, Simak Visi-Misi Capres-Cawapres soal Hak Asasi Manusia

Nasional
Jika Terpilih, Ganjar Ingin Menteri Bidang Ekonomi Lebih Banyak Diisi Para Ahli

Jika Terpilih, Ganjar Ingin Menteri Bidang Ekonomi Lebih Banyak Diisi Para Ahli

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Melonjaknya Suara Prabowo-Gibran dan Beralihnya Pendukung Jokowi

Survei Litbang "Kompas": Melonjaknya Suara Prabowo-Gibran dan Beralihnya Pendukung Jokowi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Survei Litbang 'Kompas' tentang Capres-Cawapres | Respons PDI-P soal Jokowi Disebut Masuk PAN

[POPULER NASIONAL] Survei Litbang "Kompas" tentang Capres-Cawapres | Respons PDI-P soal Jokowi Disebut Masuk PAN

Nasional
Sejarah Hari Nusantara, Latar Belakang, dan Tujuan

Sejarah Hari Nusantara, Latar Belakang, dan Tujuan

Nasional
(Pro EG) Akun Sosmed Partai Politik 2024

(Pro EG) Akun Sosmed Partai Politik 2024

Nasional
Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 13 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Akun Sosmed Capres-Cawapres 2024

Nasional
Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Di Hadapan Hasto, DPC PDI-P Tangsel Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud 55 Persen

Nasional
Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com