JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan aset hasil sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih BUMN antara lain mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik dan cukup yang berhubungan dengan masyarakat luas," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers usai bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Jiwasraya hingga Indosurya Tak Terulang, Masyarakat Harus Dilindungi
Dalam kesempatan itu, Erick mengungkapkan aset yang diserahkan ke pihaknya dalam bentuk surat berharga senilai Rp 3,1 triliun.
"Tentu hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai, surat berharga 3,1 T ya," ungkap Erick.
Menurutnya, masih ada juga triliunan aset terkait Jiwasraya yang dalam proses penyerahan.
"Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini 1,4 triliun. Nah ini memang yang musti kita sinkronisasikan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja. Nah ini yang kita dorong," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa aset yang diserahkan tidak hanya surat berharga, namun ada juga berupa saham dan uang.
Ketut menjelaskan, aset Rp 3,1 triliun yang diserahkan hanya terkait kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya.
"Ada saham dan uang, tadi kan udah dijelasin yang udah diserahkan ada berapa tadi 3,1 triliun, 1,4 (triliun) masih dalam proses," ujar Ketut.
Baca juga: Minta Kasus Jiwasraya-Asabri Tak Terulang, Jokowi: Rakyat Nangis, Minta Uangnya Balik
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Sebanyak enam orang telah divonis bersalah, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).
Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.