JAKARTA, KOMPAS.com - Aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life sebesar Rp 2,4 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya resmi dirampas untuk negara.
Aset triliunan itu merupakan aset milik terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
"Semua yang disita terkait dengan Bentjok," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (25/20/2022).
Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung Sita 99 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang
Diketahui, Kejagung sebelumnya menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yang berada di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha lantaran terlibat kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan pemblokiran aset PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dalam perkara Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2021.
Akan tetapi, dengan putusan MA, penetapan yang sempat dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjadi dibatalkan.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan tersebut dilansir dari situs MA, Senin (24/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Kejagung, Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Senilai Rp 2,4 Triliun Dirampas
Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.