Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Aturan yang Dilanggar dalam Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 04/03/2023, 15:38 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan bahwa banyak aturan yang dilanggar dalam putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, salah satu contohnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat adalah Pasal 10-11 Peraturan MA nomor 2 tahun 2019 yang sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi PN dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH)," ucap Feri dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (4/3/2023).

"Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke PN, maka PN akan melimpahkannya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambung dia.

Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Ilmunya Salah Ini, Sudah Jelas Pemilu Itu di PTUN Kok Dia yang Putuskan?

Apabila Pengadilan Negeri terlanjur menjalankan perkara, Feri mengatakan harus diputuskan tidak bisa diterima atau tidak terpenuhi syarat-syarat.

Putusan tersebut mutlak karena Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi atas perkara yang dilayangkan penggugat.

"Dua aturan ini sudah jelas sudah ada tradisi di PN untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak, boleh dilihat catatannya ya soal PMH yang kemudian dialihkan ke PTUN," ucap dia.

Sebab itu, kata Feri, sudah sangat jelas putusan yang dibuat PN Jakarta Pusat melanggar aturan yang ada.

Inilah yang membuat putusan penundaan pemilu dinilai sangat aneh oleh masyarakat khususnya pemerhati hukum.

"Makanya aneh nih tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan ke PN Jakpus lalu dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi ini sudah dilanggar," ucap dia.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Diduga Upaya Lanjutan Operasi Kekuasaan buat Tunda Pemilu, Prima Hanya Pion

Pelanggaran kedua adalah terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat 1 yang membahas tentang Pemilihan Umum.

"Kemudian yang sudah dilanggar lebih dahsyat adalah UU 1945, Pasal 22 E ayat 1 itu jelas menyebutkan asas pemilu itu Luberjurdil dan dilaksanakan 5 tahun sekali asas keberkalaan pemilu," imbuh Feri.

"Ini dilabrak oleh putusan ini, dan yang hebatnya MA dan MK bahkan tidak punya kewenangan untuk penundaan pemilu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com