Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Harap Polri Segera Gelar Sidang Etik Terpidana Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Kompas.com - 02/03/2023, 13:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Polri segera menggelar sidang komisi kode etik terhadap dua perwira tinggi (pati) yang kini menjadi terpidana kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Adapun kasus yang menjerat kedua jenderal polisi itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu dan berharap sidang etik akan segera dilaksanakan," kata Komisoner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Akhir Insiden M Kece Dilumuri Tinja dan Vonis 5 Bulan Irjen Napoleon Bonaparte

Poengky mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait hal ini. Dia menambahkan, tim Propam masih melakukan persiapan terkait sidang etik tersebut.

Poengky menambahkan, sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo perlu digelar agar tidak ada kesan diskriminasi terhadap instansi Polri.

"Mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain, negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi," tuturnya.

Lebih lanjut, Poengky menilai, tidak ada hambatan bagi Polri dalam penyelenggaraan sidang kode etik terhadap dua pati tersebut.

Akan tetapi, ia memaklumi pelaksanaan etik terhadap Napoleon dan Prasetijo belum digelar lantaran belakangan waktu ini, Polri bertubi-tubi menghadapi masalah terkait pelanggaran anggota yang menjadi sorotan publik, seperti kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Sehingga sumber daya manusia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan terbatas dan difokuskan menangani kasus-kasus tersebut di atas," ucapnya.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, MA Pangkas Vonis Brigjen Prasetijo Utomo

Diketahui, hingga saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon dan Prasetijo meski kasusnya sudah inkrah.

Kasus Napoleon

Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com