Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2022, 08:34 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara lantaran telah menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece.

Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djuyamto, membacakan putusannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Bakal Disidang Etik Polri, Napoleon: Saya Bhayangkara, Saya Akan Laksanakan Semua

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata hakim.

Sudah saling memaafkan

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta majelis hakim memvonis selama satu tahun penjara.

Menurut majelis, vonis yang lebih ringan itu diambil karena antara Napoleon dan M Kece telah saling memaafkan.

"Terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," ungkap hakim.

Baca juga: Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari

Selain itu, lanjut hakim, Jenderal bintang dua itu juga bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Akan tetapi, penganiayaan yang telah dilakukan Napoleon dan sejumlah tahanan lain tidak bisa dibenarkan.

Diketahui, Napoleon melakukan penganiayaan lantaran M Kece telah melakukan penistaan agama melalui konten video yang pernah dibuat.

Menurut hakim, sebagai Jenderal di Kepolisian seharusnya Napoleon memahami cara menanggapi perbuatan yang dilakukan M Kece.

Baca juga: Jaksa: M Kece Akan Ingat Seumur Hidup Pernah Dilumuri Kotoran oleh Irjen Napoleon

"Sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama," ujar hakim Djuyamto.

"Yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib," kata dia.

Seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernama Dedi Wahyudi memperagakan cara Irjen Napoleon Bonaparte melumurkan kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M Kece. Dedi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (14/7/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernama Dedi Wahyudi memperagakan cara Irjen Napoleon Bonaparte melumurkan kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M Kece. Dedi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (14/7/2022).

Jika dibenarkan akan kacau

Oleh karena itu, majelis hakim menilai, jika perbuatan Napoleon dibenarkan dengan alasan membela agama, maka semua orang akan melakukan hal yang sama.

Menurut majelis hakim, pembenaran terhadap perilaku Napoleon melakukan penganiayaan lantaran membela agama bakal menyebabkan kekacauan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Nasional
Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Nasional
Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Nasional
Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Nasional
Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Nasional
Cerita Ganjar di-'Bully' karena Tetapkan Upah Rendah

Cerita Ganjar di-"Bully" karena Tetapkan Upah Rendah

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Nasional
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

Nasional
Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tak Merata, Ganjar Singgung BBM Langka di Balikpapan

Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tak Merata, Ganjar Singgung BBM Langka di Balikpapan

Nasional
Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian Selama November-Desember, 18 WNA Diamankan

Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian Selama November-Desember, 18 WNA Diamankan

Nasional
Muhadjir Minta Pemda Sediakan Tempat untuk Umat Kristiani yang Sulit Rayakan Natal

Muhadjir Minta Pemda Sediakan Tempat untuk Umat Kristiani yang Sulit Rayakan Natal

Nasional
Kejar Harta Negara, Mahfud MD Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Kejar Harta Negara, Mahfud MD Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Nasional
Optimalkan Kebijakan Satu Data, Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan 'Menteri Digital' di Pemerintahan

Optimalkan Kebijakan Satu Data, Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan "Menteri Digital" di Pemerintahan

Nasional
Jaksa KPK: Rafael Alun Ingin Kaya dengan Manfaatkan Kewenangannya

Jaksa KPK: Rafael Alun Ingin Kaya dengan Manfaatkan Kewenangannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com