JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Dikutip dari situs web resmi MA, putusan itu tertanggal hari ini, Rabu (5/1/2022).
Adapun ketua majelis hakim perkara ini adalah Andy Samsan Nganro, sedangkan empat hakim anggota yaitu Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya.
Baca juga: Anulir Putusan Pengadilan Tinggi, MA Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
PK tersebut diajukan pada 11 Oktober 2021 dengan nomor register 467 PK/Pid.Sus/2021.
Sebelumnya, pada Juli 2020, permohonan PK yang diajukan Djoko tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, PK bisa tetap diajukan ketika terpidana mempunyai dua alat bukti baru.
Baca juga: Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK dalam Kasus Cessie Bank Bali
Dalam perkara ini, Djoko divonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, negara merampas uang Djoko di Bank Bali sejumlah Rp 546 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.