Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Nasib Richard Eliezer di Polri Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2023, 13:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara yang menjeratnya.

Kini, nasibnya di institusi Polri mulai dipertanyakan. Sebab, Bharada E masih belum menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard.

Sigit menyebut peluang Bharada E untuk kembali bertugas di Polri masih ada.

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Dilindungi LPSK Setelah Bebas jika Dibutuhkan

Namun, Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani sidang KKEP.

Adapun, saat ini Polri masih dalam tahap mempersiapkan pelaksanaan sidang etik untuk polisi berpangkat Bhayangkara Dua Polisi itu.

Dalam sidang KKEP juga akan melibatkan pihak eksternal dan mempertimbangkan semua hal terkait perbuatan dan pertimbangan hakim pengadilan kepada Richard dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga akan menjadi pertimbangan di antaranya posisi Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Baca juga: LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa

Sidang etik akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bagi anggota polisi yang terbukti melanggar etik biasanya akan mendapatkan sanksi mulai dari demosi hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Harapan keluarga

Orangtua dari Bharada E pun berharap anaknya tidak dipecat dari Mabes Polri. Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang juga berharap tetap diperbolehkan betugas kembali bertugas sebagai anggota Brimob.

Menurut Rynecke, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita Richard Eliezer sejak kecil.

“Dia (Bharada E) memang ingin sekali (kembali bertugas), karena itu kecintaannya. Itu cita-citanya dari kecil, dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob. Dan dia berharap, sangat berharap bahwa dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” ujar Rynecke dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Baca juga: Respons Orangtua Brigadir J soal Keinginan Kubu Richard Eliezer Kembali Tugas di Polri

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com